Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan keterangan di persidangan tidak bisa begitu saja ditindaklanjuti. Harus ada bukti lain, misalnya saksi lain yang mengetahui peristiwa yang disampaikan.

Hal ini disampaikan Alexander Marwata merespons dugaan penerimaan uang yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Peristiwa ini diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

“Keterangan saksi kan tidak berdiri sendiri. Ada enggak alat bukti lain, misalnya ada saksi yang melihat penyerahan uangKepada siapa uang diserahkan? Di mana diserahkan,” kata Alexander kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Juni.

Apa yang disampaikan Kasdi dalam persidangan bisa jadi barang mentah, sambung Alexander. “Kalau yang menerangkan hanya dari pemberi tanpa ada bukti uang sampai kepada penerima kan enggak bisa juga dianggap menerima,” tegasnya.

“Tidak semudah itu membuktikan perkara penyuapan hanya berdasarkan keterangan saksi dari pemberi,” sambung Alexander.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika justru menyebut kesaksian yang disampaikan Kasdi bakal ditindaklanjuti. “Akan didalami penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Juni.

“Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasdi Subagyono yang merupakan mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya pengumpulan dana senilai Rp800 juta untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam keterangannya di persidangan pada Rabu, 19 Juni, uang tersebut disebutnya untuk mengondisikan kasus pengadaan sapi yang sedang ditangani.

Keterangan yang sama juga disampaikan Syahrul. Bahkan, dia menyebut Firli yang memintanya untuk datang ke GOR badminton di kawasan Jakarta Pusat.

"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Juni.

Mendengar kesaksian itu, hakim mencecar SYL soal adanya pertemuan dengan Firli Bahuri selain di gor badminton tersebut. Ia lantas mengamini dan menyebut bila Firli Bahuri mengajaknya untuk melanjutkan pembicaraan di rumahnya.

"Betul, kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. dia belum sampaikan di Kertanegara," sebut SYL.

"Iya, yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di kementerian pertanian?" tanya Hakim.

"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," jawab SYL.

Hakim terus mencecar SYL dengan beberapa pertanyaan. Hingga akhirnya menyinggung soal penyerahan uang.

SYL pun mengaku telah dua kali menyerahkan uang kepada mantan Ketua KPK tersebut. "Dan ada penyerahan uang suadara bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?" tanya hakim.

"Yang dari saya dua kali," kata SYL.

"Awalnya 500 sama 800 ya?" tanya hakim memastikan.

"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.