Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan tak segan memecat tim penyidik kasus Harun Masiku jika ketahuan dapat pesanan dari luar. Mereka diingatkan profesional dalam bertugas.

“Jangan sampai mengikuti arahan dari pihak di luar, itu arahan pimpinan,” kata Alexander kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni.

“Itu perintah dan arahan pimpinan, ‘jangan sampai kalian itu dalam melakukan proses penindakan itu mengikuti pesanan dan perintah dari luar’,” sambungnya.

Alexander menyebut dirinya siap memecat siapapun penyidik yang ketahuan bermain dalam kasus ini jika benar ada. “Kalau sampai itu ketahuan kalian mendapat perintah dari luar, saya pecat kalian,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Kekinian penyidik sudah memeriksa empat saksi untuk mencari keberadaan Harun setelah mengantongi informasi baru. Salah satunya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK turut melakukan penyitaan handphone dan buku catatan yang diklaim berisi pemenangan Pilkada 2024 yang dipegang oleh Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Hal ini membuat PDIP menduga telah terjadi politisasi.

Selain itu, penyitaan tersebut berbuntut pelaporan ke Dewan Pengawas KPK hingga Komnas HAM. Penyidik komisi antirasuah dianggap telah bekerja dengan tak mengikuti aturan yang berlaku.

Bahkan, pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy dan tim juga kembali memberikan bukti tambahan ke Dewan Pengawas KPK pada Kamis, 20 Juni. Katanya, Kompol Rossa Purbo Bekti diduga melakukan pelanggaran etik berat.

Ronny mengklaim proses penyitaan barang milik Hasto dari Kusnadi yang merupakan stafnya tidak melalui proses hukum yang benar. Misalnya, saat Kompol Rossa ternyata membohongi kliennya yang bukan sebagai pihak berperkara.

Selain itu, Ronny juga menuding terjadi pemalsuan tanda tangan oleh penyidik. “Karena apa, surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April di mana saudara Kusnadi ikut memberikan paraf,” kata Ronny kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.