Bagikan:

JAKARTA - Polri tak menampik adanya beberapa kasus perjudian yang melibatkan anggota kepolisan. Namun, semuanya disebut telah disanksi pemecatan tidak dengan hotmat atau PTDH.

"Terkait tadi sudah ada beberapa kasus pelangaran etia yang kita lakukan upaya penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.

Kendati demikian, tak dirinci jumlah anggota Polri yang telah disanksi akibat terlibat praktik perjudian.

Hanya disampaikan, pelanggaran itu murni kesalahan pribadi anggota polisi tersebut. Tetapi, ditekankan, semuanya telah dipecat tidak dengan hormat.

"Perjudian di sini melakukan suatu perbuatan yang diakibatkan oleh dia brmain judi. Data-data sudah ada dan semuanya kita PTDH," kata Syahar.

Sebelumnya, Syahar menyebut Propam Polri telah menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh jajaran Korps Bhayangkara terkait pencegahan dan penegakan hukum kasus perjudian.

Tak hanya itu, arahan-arahan kepada Kabid Propam di seluruh polda jajaran juga sudah dilakukan. Hal ini dilakukan agar pengawasan secara berjenjang terhadap seluruh anggota Polri terlaksana.

"Telah mengeluarkan beberapa STR terkait upaya-upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran, yang diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian," kata Syahar.