Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengklaim tak tahu soal adanya uang Rp2 miliar yang dikirim ke penitipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski, ada bukti pengiriman dari rekening miliknya.

Klaim itu bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan pengetahuannya perihal adanya penitipan uang ke KPK. SYL lantas menegaskan tak mengetahuinya

"Adakah terdakwa ingat yang di nomor rekening terdakwa yang pernah terdakwa titipkan kepada KPK?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Juni.

"Uang apa itu?" tanya balik SYL.

"Uang, baik bentuk pengembalian maupun penitipan. Terdakwa punya bank Mandiri?" timpal jaksa.

"Saya tidak paham persis apa bank mandiri atau apa," jawab SYL.

Lantas, jaksa memperlihatkan bukti perihal adanya pengiriman uang ke rekening penitipan KPK yang nominalnya mencapai Rp2 miliar. Namun, SYL tetap mengaku tak mengetahuinya.

"Di sini berdasarkan barang bukti yang kami punya, pernah ada uang masuk atas nama rekening terdakwa, Mandiri nilainya Rp 2.018.000.000 ke rekening penitipan KPK perkara Kementan RI?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," kata SYL.

Usai jaksa memperlihatkan bukti, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengambil alih kesempatan bertanya. SYL dipertanyakan perihal pernah tidak mengirim sejumlah uang tersebut

Hanya saja, SYL lagi-lagi menyebut tak mengetahuinya. Padahal, ada bukti transfer yang kini telah disita.

"Saudara pernah merasa menyetor ke KPK?" tanya Hakim Rianto.

"Tidak," jawab SYL.

"Dalam siataan ya?" tanya Hakim Rianto ke jaksa.

"Ada Yang Mulia," kata jaksa.

Saat itu, SYL menyebut ketidaktahuannya karena rekening berserta kata sandinya dipegang oleh Panji Harjanto yang saat itu merupakan ajudannya

"Selama ini yang pegang saya punya, dan pin pin nya semua dari anak buah sya, Panji antara lain," kata SYL.