JAKARTA - Kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pergeseran uang Rp2 miliar dari rekening eks Menteri Pertanian (Mentan) ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut salah satu kuasa hukum SYL, anggapan jaksa yang menyebut uang itu sengaja disembunyikan dan langsung dipindahkan ketika diketahui keberadaannya, sangatlah aneh. Sebab, perpindahan uang itu terjadi pada saat SYL telah ditahan.
"Mengenai uang Rp2.018.215.633 adalah uang milik terdakwa yang disembunyikan oleh terdakwa, namun berdasarkan penyidikan diketahui dan ditemukan oleh penyidik KPK, sehingga berdasarkan surat KPK 2 Januari 2024, uang itu dipindahkan ke rekening penyitaan KPK," ujar kuasa hukum SYL membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9 Juli.
"Bahwa terhadap hal tersebut, terdakwa merasa aneh. Karena dalam fakta persidangan bukan tidak mengakui rekeningnya yang disita KPK, melainkan membantah pergeseran yang ditunjukkan jaksa penuntut umum sesuai bukti yang ditunjukkan dalam fakta persidangan jika terdakwa telah menitipkan uang ke rekening KPK," sambungnya.
Tak hanya karena telah ditahan, semua aset SYL juga sudah disita oleh KPK. Dengan begit, tak mungkin eks Mentan itu dengan sengaja menggeser uang tersebut ke rekening penitipan KPK.
"Terdakwa pada tanggal tersebut telah ditahan dan berada di Rutan KPK, serta semua aset terdakwa disita KPK. Lantas bagaimana terdakwa bisa menggeser menyimpan atau menyembunyikan uang dalam rekening tersebut? Kalau pun bergeser, siapa yang menggesernya? Ini menimbulkan tanda tanya besar buat kami," ucapnya.
Bahkan, muncul pertanyaan pergeseran uang itu justru dilakukan oleh penyidik KPK tanpa persetujuan dari SYL.
"Atau KPK diberi wewenang untuk menggeser isi rekening terdakwa ke rekening KPK tanpa persetujuan terdakwa tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum SYL.
BACA JUGA:
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP