Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mengatakan tujuan utama dokter asing didatangkan adalah untuk mentransfer ilmu ke dokter lokal, selain itu mengisi kekosongan tenaga medis.

Azhar mengatakan transfer ilmu tersebut seperti di sejumlah RS, misalnya untuk transplantasi jantung atau paru-paru, karena Indonesia belum pernah melakukannya.

Adapun untuk dokter asing di daerah terpencil, dia menyebut bahwa pihaknya menunggu respon dari pihak-pihak di daerah yang membutuhkan dokter. Jika suatu daerah kekurangan, katanya, maka dinas atau rumah sakitnya melaporkan ke Kemenkes, kemudian mereka mencocokkan datanya sebelum mengirimkan dokter asing yang dibutuhkan.

"Kalau ternyata memang diperlukan dokter asing, ya apa boleh buat. Karena orang kita nggak ada yang mau. Jadi intinya dokter asing nggak seperti yang digembar-gemborkan di sana," ucapnya dilansir ANTARA, Selasa, 9 Juli.

Selain itu, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para dokter asing itu maksimal hanya dua tahun.

"Tentunya kan kalau dokter asing mau ke sini ya tentu dia akan kita bayar dengan sesuai dengan anggaran yang ada, dengan standar yang ada. Kalau misalnya mereka minta standar yang tinggi, ya tentu lain lagi dong urusannya," ujar Azhar.

Adapun responsnya mengenai pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar lebih mengedepankan dokter negeri dengan pemberian insentif, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan peraturan lebih lanjut.