JAKARTA - Komisi IX DPR siap mendengarkan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat terkait wacana Pemerintah yang hendak mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Anggota Komisi IX DPR, Kris Dayanti (KD) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai rencana tersebut.
“Pada prinsipnya, DPR mendukung upaya kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia selama hal tersebut bermanfaat untuk rakyat,” kata Kris Dayanti, Kamis 11 Juli.
Kehadiran dokter asing di Indonesia sebenarnya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid tersebut dihadirkan karena kelangkaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis atau dokter dengan keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat.
Indonesia diketahui menghadapi tantangan signifikan dalam kekurangan dokter spesialis. Banyak rumah sakit di daerah tidak memiliki dokter spesialis yang lengkap, salah satunya karena sebagian besar dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar yang menyebabkan distribusi tidak merata dan kekurangan dokter spesialis di banyak daerah.
Informasinya, 266 dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota belum memiliki spesialisasi dasar yang mencukupi seperti spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis. Menurut KD kehadiran dokter asing juga bukanlah hal baru, apalagi tak sedikit dokter-dokter di Indonesia yang juga telah bekerja di luar negeri.
“Tapi kita juga harus perhatikan apakah kebijakan mendatangkan dokter asing dapat mengatasi masalah kekurangan dokter yang terjadi di daerah-daerah tertentu. Apakah wacana tersebut dapat menyelesaikan persoalan distribusi dokter di Indonesia yang masih terpusat di wilayah Pulau Jawa,” paparnya.
Oleh karena itu, Komisi IX DPR pada Selasa (9/7) lalu melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk membahas terkait rencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
BACA JUGA:
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah terkait UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya yang bernilai penting karena akan menjadi pedoman bagi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi.
Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan sendiri mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Menurut KD yang ikut dalam raker dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, evaluasi kompetensi yang dimaksud dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium. Dalam rapat itu, Komisi IX DPR meminta agar Pemerintah melakukan sosialisasi tentang aturan tersebut sehingga wacana impor dokter asing dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi undang-undang ini dapat segera diimplementasikan dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya,” jelas KD.
“Sosialisasi yang tepat juga diperlukan kepada masyarakat dan praktisi medis agar jika wacana ini nantinya diterapkan, semua dapat memahami bahwa kebijakan ini menghadirkan kebermanfaatan untuk pelayanan kesehatan di Indonesia dan tidak lagi menuai pro-kontra di publik,” lanjutnya.
KD pun mengingatkan masalah kekurangan dokter ini adalah masalah yang kompleks sehingga berharap semua dapat melihat wacana mendatangkan dokter asing ke Indonesia dengan kacamata yang lebih luas lagi. Terutama karena pendistribusian dokter asing di sejumlah daerah nantinya tidak akan langsung dilakukan.
“Karena Pemerintah akan mengevaluasi kebutuhan masing-masing wilayah, serta penerimaan dari tenaga kesehatan dan masyarakat setempat. Dan yang paling penting adalah pemberian izin dokter asing yang diatur melalui UU Kesehatan No. Tahun 2023 adalah untuk transfer knowledge kepada tenaga kesehatan kita,” ungkap KD.
Lebih lanjut, Komisi IX yang membidangi urusan kesehatan memastikan DPR siap menampung masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait wacana kedatangan dokter asing ke Indonesia. Termasuk dari komunitas dan kalangan medis.
Beberapa hari lalu, KD turut mendampingi pimpinan Komisi IX DPR saat menerima audiensi dengan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Kemasyarakatan
Indonesia (ISMKI) terkait rencana pendayagunaan tenaga medis asing. ISMKI menilai rencana itu mengancam tenaga kesehatan lokal.
Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu menyatakan, setiap aspirasi yang didapat akan menjadi pertimbangan DPR untuk menyusun rekomendasi atas kebijakan Pemerintah. KD menyebut DPR siap menerima masukan dari semua pihak.
“Tentunya kami juga terus mendukung upaya peningkatan pendidikan dokter lokal agar dapat memajukan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian, dokter lokal dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih efektif ke depan,” ucapnya.
KD juga mendorong Pemerintah terus meningkatkan sarana dan prasarana di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Hal ini untuk membantu peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan.
“Dan penting juga melibatkan masyarakat itu sendiri demi perbaikan pelayanan-pelayanan kesehatan yang masih belum optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih merasa terlibat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” urai KD.
Komisi IX DPR RI bersama dengan Kemenkes menyepakati akan mendalami substansi seluruh peraturan pelaksanaan dari UU Kesehatan melalui Diskusi Kelompok Terarah (DKT/FGD) terhadap isu-isu khusus yang akan disepakati. KD juga menekankan pentingnya segera diatur peraturan turunan dari UU Kesehatan.
“UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya akan mengatur segala hal teknis agar program pendatangan dokter asing benar-benar memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.
“Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk melakukan segala upaya dalam rangka mempercepat pengesahan RPP, RPerpres, dan RPMK terkait UU Kesehatan,” tutup KD.