JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketiga tersangka itu, yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS).
Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti cukup. Ketiganya memiliki peran berbeda.
KPK mengendus adanya dugaan pungutan oleh para tersangka terhadap para pejabat di Kementan. Uang diserahkan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$ 4.000 sampai dengan US$10.000," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 11 Oktober.
Kasdi dan Hatta, menurut Tanak duduk sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaan SYL. Penerimaan uang dari kedua orang tersebut dilakukan rutin tiap bulan dengan memakai pecahan mata uang asing.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Tanak.
Dalam kasus ini, KPK menyelidiki adanya dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyeret SYL.
BACA JUGA:
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan kasus tersebut, seperti di rumah dinas SYL hingga kantor Kementan. Berbagai bukti berhasil diamankan KPK mulai dari uang tunai hingga dokumen.
Selain itu, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus Kementan. Mereka terdiri dari SYL, sejumlah anggota keluarganya, hingga beberapa pejabat di lingkungan Kementan.