KPK Diminta Memperjelas Status Hukum SYL dalam Dugaan Korupsi Kementan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjelaskan status hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penjelasan mengenai status hukum Syahrul Yasin Limpo penting lantaran kasus dugaan korupsi di Kementan telah menjadi sorotan publik.

"Kami mendorong kepada KPK untuk lebih jelas dalam penanganan kasus ini. Terlebih kasus ini sudah terlanjur menjadi konsumsi publik sehingga publik saya rasa juga menanti kejelasan dari KPK," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Almas Sjafrina Rabu, 11 Oktober.

Tak hanya kasus dugaan korupsi di Kementan, ICW juga meminta KPK menjelaskan kasus-kasus korupsi yang ditanganinya.

"Tentu saja tidak hanya kasus ini. Kasus-kasus lain yang ditangani oleh KPK tetapi belum betul-betul tuntas ditangani," tambahnya.

Dikatakan Almas, hal tersebut perlu dilakukan KPK agar tidak menimbulkan rumor di masyarakat. Apalagi sejumlah pihak mengatakan SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Menko Polhukam Mahfud MD.

"Kami mendorong KPK agar lebih ada kejelasan menyampaikan. Kejelasan terkait dengan status dan bagaimana perkembangan penanganan perkaranya agar kemudian tidak menciptakan semacam rumor di tengah masyarakat," ucapnya.

Saat ini SYL sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai mentan. Almas mengatakan, hal itu membuat masyarakat berspekulasi SYL memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.