JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengingatkan aparat penegak hukum harus teliti. Penanganan perkara yang dilakukan juga harus sesuai perundangan.
Hal ini disampaikan Johanis menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Pengusutan ini dilakukan di tengah upaya komisi antirasuah mengusut dugaan korupsi di Kementan.
“Saya kira dalam menegakan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP serta tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” kata Johanis kepada wartawan kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 10 Oktober.
Johanis mengingatkan pimpinan komisi antirasuah ada lima. Sehingga, jika ada tersangka dalam dugaan pemerasan itu maka yang kelima pimpinan yang sekarang bakal ditetapkan.
Namun, hal ini diyakini tak akan mengganggu proses penanganan dugaan korupsi di Kementan.
“KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada pengecualiannya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan petinggi KPK kepada SYL ke tahap penyidikan. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
BACA JUGA:
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya akan mengusut dugaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperas oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana unsur konsep program Polri Presisi,” kata Ade kepada wartawan, dikutip Minggu, 8 Oktober.