Pemberian Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri akan Diputuskan Bersama 4 Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, keputusan pemberian bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan dilakukan secara kolektif di level pimpinan.

Sebab, kata dia, KPK selalu mengedepankan prinsip kolektif kolegial dalam setiap pengambilan keputusan.

“Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan. Karena pimpinan di KPK ada 5 dan sekarang tinggal 4, tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial,” jelas Tanak kepada wartawan, Sabtu, 25 November.

Sekadar informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh masing-masing pimpinan (KPK),” ujar Tanak.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, baru tahu Firli Bahuri dinonaktifkan sebagai Ketua KPK dari pemberitaan media massa.

Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat malam, 24 November belum mereka terima.

“Nah, (Keppres) pemberhentian (Firli Bahuri, red) sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 November.

Johanis berharap, Keppres pemberhentian Firli segera diterima. Begitu juga dengan surat keputusan penunjukkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Plt Ketua KPK.

Diketahui, Nawawi dipilih menjadi pelaksana tugas setelah Firli dinonaktifkan karena jadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini sedang diusut pihak Polda Metro Jaya.

“Mudah-mudahan hari senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan,” tegasnya.