Polisi Bakal Periksa Lagi SYL Usai Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Firli Bahuri (Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi usai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan. Rencananya, pemeriksaan dilakukan pekan depan.

Betul (Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa lagi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safrri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 November.

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti di hari apa eks Menteri Pertanian itu akan dimintai keterangannya.

Hanya disampaikan, Syahrul Yasin Limpo bukan satu-satunya yang akan diperiksa pada pekan depan. Tetapi, seluruh saksi dan ahli yang sebelumnya telah diperiksa akan dimimtai keteranganya lagi mulai 27 November.

Termasuk, empat pimpinan KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

“Mulai tanggal 27 November 2023 Senin besok, seluruh rangkaian tindak lanjut kegiatan penyidikan terkait dengan permintaan keterangan keterangan baik terhadap para saksi maupun para ahli sudah mulai dilakukan sampai dengan satu minggu ke depan,” kata Ade.

Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.

Perkembangan terbaru, penyidik telah menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM perihal permohonan penerbitan pencegahan ke luar negeri untuk Firli Bahuri.