Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik gabungan memeriksa suami dari keponakan Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Sosok yang dimaksud yakni Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Hari ini (pemeriksaan Kombes Irwan Anwar). Dari siang (dimulainya pemeriksaan)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November.

Kombes Irwan Anwar merupakan suami dari Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa selaku keponakan Syahrul Yasin Limpo.

Sosok Kapolrestabes Semarang ini sudah beberapa kali dimintai keterangan. Terakhir pada 31 Oktober.

Dalam rangkaian proses pemeriksaan, penyidik juga akan meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

Pemeriksaan ketiga mantan petinggi Kementan juga berlangsung di Bareskrim Polri, Rabu, 29 November pada pukul 14.00 WIB.

"Betul, pemeriksaan (ketiganya) di Bareskrim," kata Arief.

Kemudian, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Jumat, 1 Desember. Tentu dengan kapasitas Firli sebagai tersangka.

"Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pemeriksaan terhadap Firli akan berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.

Nantinya, tim penyidik gabungan yang akan berhadapan dengan Firli dalam proses pengambilan keterangan di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.