Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sempat mandek selama tiga tahun.

Sebab, kasus ini sebenarnya dilaporkan masyarakat tahun 2020 tapi baru ditindaklanjuti belakangan ini.

“Pada saat kami mengalami perkara yang kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat,” kata Alexander dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa, 28 November.

Alexander mengungkap pimpinan sebenarnya sudah memberikan disposisi atau perintah untuk menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan ketika itu. Adapun pada 2020 lalu, Deputi Penindakan KPK dijabat Karyoto dan Endar Priantoro menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Hanya saja, belakangan diketahui disposisi tersebut tak dijalankan. “Baru kemarin-kemarin kami perintahkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik),” tegasnya.

"Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun. Nah, ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," sambung Alexander.

Sehingga, ke depan Pimpinan KPK bakal menyiapkan langkah agar hal semacam ini tak lagi terjadi. Kata Alexander, salah satu caranya adalah membuat dashboard yang memantau progres kerja kedeputian maupun direktur di komisi antirasuah.

Pembahasan soal dashboard ini juga sudah dilakukan dalam rapat pimpinan (rapim) setelah Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri. Pergantian dilakukan karena Firli jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pimpinan sudah meminta dibuatkan sebuah dashboard, sehingga dengan dashboard itu pimpinan bisa memonitor. Kira-kira disposisi pimpinan, terutama yang terkait dengan penindakan,” jelas Alexander.

“Karena di KPK paling rawan itu adalah di penindakan, itu yang harus kita pastikan kontrol dengan baik, apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak," pungkasnya.