Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memotong anggaran saat menjabat. Penyidik mendalami dugaan itu saat memeriksa Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil Harahap pada Senin, 27 November.

“Dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal dugaan adanya pemotongan anggaran oleh tersangka SYL selaku Mentan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 November.

Informasi yang sama juga ditelisik dari saksi lainnya, yaitu Kapoksi Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Kementan Handi Arif; Rio Nugraha yang merupakan Staf Khusus Mentan; Lea Janti Susilo; Asisten Pribadi SYL, Ubaidah Nabhan; dan swasta bernama Nasir.

KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.