Bagikan:

JAKARTA - Para menteri, anggota legislatif, hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden.

Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 21 November 2023.

Menurut Pasal 18 ayat (1) dalam peraturan tersebut, pejabat negara yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau wakil presiden diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya.

Untuk jabatan presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Namun demikian, menteri dan pejabat setingkat menteri yang diusung sebagai calon presiden atau calon wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (1), harus memperoleh persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, keputusan untuk mengundurkan diri atau tidak saat mencalonkan diri dalam pilpres merupakan kebijakan pribadi.

"Ini keputusan individu dari masing-masing pejabat publik. Jika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri, mereka diberikan ruang untuk melakukannya. Namun, jika mereka memilih untuk tetap menjabat, mereka harus mematuhi aturan yang terkait dengan regulasi kampanye yang sudah diatur dalam undang-undang," ungkap Ari dikutip ANTARA, Jumat 24 November.

Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah dapat mengambil cuti kampanye untuk Pemilu 2024 dengan syarat mereka adalah calon presiden atau wakil presiden, memiliki status sebagai anggota partai politik, atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, dari tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang maju di Pilpres 2024, dua di antaranya ialah menteri dari Kabinet Indonesia Maju. Keduanya, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang maju sebagai capres dan Menko Polhukam Mahfud MD yang maju sebagai cawapres dari Ganjar Pranowo.

Sementara wakil dari Prabowo, Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung Presiden Jokowi masih berstatus menjabat sebagai wali kota Surakarta.