Bagikan:

JAKARTA - Belum lama ini, salah satu crypto exchange terbesar di dunia Binance membuat geger industri kripto, di mana sang mantan CEO Changpeng Zhao mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang. 

Atas tuntutan tersebut, Zhao harus membayar denda sebesar 50 juta dolar AS (Rp778 miliar) ke Departemen Kehakiman AS (US Department of Justice/DOJ), dan mengundurkan diri sebagai CEO Binance. 

Binance sebagai exchange juga akan membayar denda sebesar  4,3 miliar dolar AS  (Rp66,9 triliun), yang merupakan nominal denda terbesar yang pernah dikenakan kepada sebuah perusahaan sepanjang sejarah. 

Berkomentar tentang kasus ini, Robby selaku CCO Reku sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mengatakan bahwa kabar ini berpotensi memengaruhi optimisme investor global terhadap aset kripto. 

Meski demikian, Robby berharap masyarakat bisa mengambil pelajaran dari berita tersebut. Terutama dalam memilih platform, ia menyarankan para investor untuk memilih exchange yang terdaftar di Bappebti. 

“Terlebih di Indonesia sendiri, pemerintah secara serius mengatur seluruh operasional platform exchange kripto yang terdaftar,” jelas Robby dalam pernyataan yang diterima VOI, dikutip Jumat, 24 November. 

Di saat yang bersamaan, Crypto Analyst Reku, Fahmi Almuttaqin mengatakan potensi menurunnya optimisme investor juga bisa disebabkan oleh nominal denda yang merupakan rekor tertinggi diantara kasus kripto sebelumnya.

“Nominal denda sebesar lebih dari 4 miliar dolar AS tersebut apabila dialokasikan untuk investasi pada proyek-proyek kripto yang sedang berkembang, tentu akan berdampak sangat positif terhadap pasar.” kata Fahmi.

Pasar kripto pun juga sempat mengalami bearish setelah adanya berita tersebut. Melanisir Coinmarketcap pada 22 November 2023, Bitcoin turun 3,62 persen ke 36.107 dolar AS atau Rp561,64 juta.