JAKARTA - Platform pertukaran kripto terbesar di dunia, Binance, mengumumkan perubahan penting dalam prosedur deposit dan penarikan kripto bagi penggunanya di Polandia. Mulai 20 Januari 2025, Binance akan menerapkan aturan yang lebih ketat, mengikuti perkembangan regulasi Uni Eropa (UE) terkait transaksi aset kripto.
Perubahan utama yang diberlakukan adalah kewajiban verifikasi dua tahap untuk setiap transaksi. Pengguna di Polandia dan Belgia akan langsung merasakan dampaknya, di mana mereka diwajibkan untuk memberikan informasi lebih rinci untuk deposit yang melebihi 1.000 euro (sekitar Rp16.800.000). Informasi yang diminta meliputi nama lengkap pengirim, negara tempat tinggal, dan nama bursa kripto asal.
Sementara itu, untuk penarikan, pengguna diminta untuk menyertakan nama lengkap penerima, negara tempat tinggal, serta nama bursa jika relevan. Perubahan ini bertujuan untuk mencegah tindakan ilegal seperti pencucian uang dan penipuan. Binance juga mengingatkan bahwa kegagalan untuk memenuhi persyaratan ini bisa menyebabkan keterlambatan atau pembatalan transaksi, dengan dana akan dikembalikan ke pengirim jika terjadi masalah.
BACA JUGA:
Kebijakan anyar dari Binance ini merupakan bagian dari implementasi regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) Uni Eropa yang mulai berlaku pada Desember 2024. MiCA bertujuan untuk menyatukan aturan kripto di kawasan tersebut, dengan fokus pada transparansi, keamanan, dan pencegahan pencucian uang.
Selain itu, Binance juga menghadapi permasalahan hukum di Amerika Serikat. Pada 2023, Binance.US terpaksa menangguhkan layanan transaksi dalam dolar AS akibat sejumlah kasus, termasuk tuduhan pelanggaran hukum sekuritas. Namun, perusahaan tetap optimis dengan rencana untuk memulihkan layanan USD pada 2025.
Perusahaan ini juga meraih pencapaian besar di tahun 2024, dengan lebih dari 250 juta pengguna terdaftar. Binance Labs, cabang investasi Binance, telah berinvestasi dalam 46 proyek termasuk DeFi, kecerdasan buatan (AI), serta teknologi baru seperti DeSci dan inovasi zero-knowledge (ZK).