Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman dinyatakan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah diperiksa soal perannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat xray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

"Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengadaan xray di tahun 2021," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 21 September.

Pemeriksaan terhadap Joice Triatman berlangsung pada Jumat (20/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski demikian, pihak KPK belum menjelaskan apa peran Joice dalam perkara yang sedang disidik oleh komisi antirasuah tersebut.

KPK pada 12 Agustus 2024 memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

Mengenai penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.

Pada Rabu (4/9), KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar.

Meskipun demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut, seperti jumlah perangkat xray. Informasi yang saat ini bisa dibagikan kepada publik terbatas pada nilai potensi kerugian negara.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tessa mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh para penyidik, mengingat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bersamaan dengan periode SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

"Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami," pungkas Tessa.