JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Syahrul Yasin Limpo mematok tarif berbeda bagi pegawainya di Kementerian Pertanian (Kementan) yang wajib menyetor duit bulanan. Praktik ini dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pungutan duit itu dikutip Syahrul melalui dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"SYL, KS, dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai dari 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS," kata Johanis dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober.
Uang tersebut dikumpulkan Kasdi dan Hatta melalui penyerahan tunai, transfer bank, ataupun pemberian barang. Kata Johanis, sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up.
“Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” ungkapnya.
Berikutnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Syahrul. Di antaranya membayar cicilan kartu kredit hingga membeli mobil Toyota Alphard.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” jelas Johanis.
Terkait jumlah itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut uang belasan miliar tersebut belum termasuk temuan Rp30 miliar di rumah dinas Syahrul maupun di tempat lain.
"Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi," ungkap Ali dalam kesempatan yang sama.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Syahrul, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah ditemukan bukti saat upaya paksa penggeledahan.
Dari penggeledahan KPK menemukan uang Rp30 miliar saat menggeledah rumah dinas Syahrul di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 September. Temuan ini diperoleh dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Selain itu, tim KPK menemukan uang Rp 400 juta saat menggeledah rumah Hatta di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 1 Oktober.