Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Jumat, 13 Oktober. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama belasan jam usai ditangkap pada Kamis, 12 Oktober malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan dilakukan terhitung mulai hari ini sampai 1 November. Upaya ini merupakan tindak lanjut setelah SYL diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pada Rabu, 11 Oktober.

“Tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama,” kata Alexander kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Pantauan di lapangan, SYL dihadirkan dalam konferensi pers. Ia tampak berompi oranye dengan tangan terborgol.

Selain menahan Syahrul, KPK juga sekaligus menahan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Sementara untuk Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sudah menjalani penahanan lebih dulu. 

Diberitakan sebelumnya, Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dia diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan.

Pemerasan ini disebut KPK dilakukan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.