Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syanrul Yasin Limpo atau SYL tak akan berhenti. Meskipun, politisi NasDem itu berstatus tersangka dan telah ditangkap oleh lembaga antirasuah.

"Ini ngga mungkinlah kita tiba-tiba kita hentikan (penanganan kasus) tanpa ada dasar," ujar Karyoto kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober.

Penghentian penanganan perkara dapat dilakukan apabila tim penyelidik tak menemukan unsur pidana. Selain itu, jika penyidik tak bisa membuktikan pihak-pihak yang terlibat.

“Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti,” sebut Karyoto.

Namun, apabila dalam proses kasusnya ditemukan adanya fakta perbuatan tindak pidana, maka, penanganan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai dengan fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan,” kata Karyoto.

Sebagai informasi, perkembangan penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi di tahap penyidikan. Dua di antaranya SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa satu pegawai KPK pada Senin, 16 Oktober. Seharusnya, dia dimintai keterangan pada Kamis, 12 Oktober. Namun dengan alasan ada kegiatan dinas makan meminta untuk penjadwalan ulang.

Kemudian, penyidik juga akan memeriksa Kevin Egananta, Jumat, 13 Oktober. Dia merupakan ADC atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.