Bagikan:

JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya kebut mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hal ini disampaikan Sahroni merespons jemput paksa yang dilakukan KPK ke SYL malam ini di wilayah Jakarta Selatan. SYL kini berstatus sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan. 

Menurut Sahroni, SYL yang juga kader NasDem ini sudah kooperatif dan menyatakan akan datang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 13 Oktopber besok. Dalam surat yang dilayangkan KPK, jadwal pemeriksaan SYL ini pun diagendakan pada besok.

"Kalau gitu saya akan menggunkan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera. Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama. Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolut, power yang besar, tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan," tegas Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, 12 Oktober malam.

Menurut Sahroni, SYL juga tengah mengajukan praperadilan atas kasus yang menderanya. KPK seharunya menunggu dulu upaya-upaya hukum yang digunakan oleh SYL.

"Kalau perlu waktu kesabaran, perlu waktu tidak melalui emosi, tidak perlu waktu membenci. Ini kan jadi keliatanya kebencian yang berlandaskan di dalam institusi dilakukan oleh orang atau kelompok yang menyatakan bahwa malam ini harus ditangkap," tegas Sahroni. 

Diberitakan sebelumnya, Syahrul dijemput paksa di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam. Ia langsung menjalani peneriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan dasar penjemputan paksa kliennya. Katanya, Syahrul sebenarnya sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa pada Jumat besok, 13 Oktober.

“Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Kamis, 12 Oktober.

VOI mendapat surat panggilan yang dimaksud. Di dalamnya, Syahrul sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan itu dijadwalkan diperiksa besok dan ditandatangani oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober. Ketiganya terlibat dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Syahrul melalui dua anak buahnya tersebut diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.