Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penjemputan paksa terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di Apartemen daerah Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober.

Syahrul saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih sejak tiba pukul 19.15 WIB. Politikus Partai NasDem itu masih diperiksa penyidik KPK.

Sebelumnya, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan dasar penjemputan paksa kliennya. Katanya, Syahrul sebenarnya sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa pada Jumat besok, 13 Oktober.

“Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Kamis, 12 Oktober.

VOI mendapat surat panggilan yang dimaksud. Di dalamnya, Syahrul sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan itu dijadwalkan diperiksa besok dan ditandatangani oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober. Ketiganya terlibat dugaan pemerasan dan gratifikasi.

 

Dalam kasus ini, Syahrul melalui dua anak buahnya tersebut diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.