Bagikan:

JAKARTA - Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mempertanyakan mekanisme KPK dalam menangani perkara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. NasDem mempertanyakan mengapa KPK menjemput paksa SYL yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

“Kenapa musti terburu-buru tidak melalui proses dengan alasan yang kuat. Kalau tadi Ali Fikri (kepala bagian pemberitaan KPK, red) bilang ada sesuai analisis, kan nggak bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalanin. Kita nggak mau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ini?” kata Sahroni, Kamis, 12 Oktober.

Sahroni yang juga wakil ketua Komisi III DPR menyebut ada mekanisme dalam proses hukum, yakni tata hukum beracara.

“Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan. Kan itu dijadwalin tanggal 13. Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mustinya itu dilalui dulu. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan,” sambung Sahroni.

KPK sebelumnya mengklaim penjemputan paksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo karena dia tak muncul pada hari ini, Kamis, 12 Oktober.

Padahal, politikus Partai NasDem sudah menyatakan akan berkomitmen memenuhi panggilan.

“Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Meski begitu, Ali membenarkan adanya surat panggilan terhadap Syahrul pada Jumat, 13 Oktober.

“Tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin (dia tidak hadir, red),” tegasnya.

Sehingga, KPK memutuskan melakukan analisa setelah ada kabar Syahrul tiba di Jakarta. Dari sanalah, diputuskan dilakukan penjemputan paksa terhadap politikus Partai NasDem itu.

“Sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul dijemput paksa di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam. Ia langsung menjalani peneriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan dasar penjemputan paksa kliennya. Katanya, Syahrul sebenarnya sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa pada Jumat besok, 13 Oktober.

“Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Kamis, 12 Oktober.