JAKARTA - Satgas Antimafia Bola menyebut klub yang terlibat pengaturan skor atau match fixing telah mengeluarkan uang Rp800 juta agar bisa promosi ke Liga 1 Indonesia. Aksi suap itu terjadi ketika musim 2018.
"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp800 juta," ujar Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober.
Dengan uang ratusan juta itu, aksi pengaturan skor pun terjadi. Namun, sempat terhenti ketika musim 2020-2021 karena pandemi COVID-19 yang berujung dihentikanya kompetisi.
Setelah kompetisi bergulir kembali, klub itu kembali menyuap para wasit. Sehingga, hampir seluruh pertandingan yang dijalani selalu meraih kemenangan.
"Dalam beberapa pertandingan memang klub Y ini menang. Jadi setiap pertandingan klub Y ini menang. Kecuali 1, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi dari 7, itu menang semuanya,” ungkapnya.
Saat ini, klub yang terlibat pengaturan skor disebut masih berada di Liga 1. Pendalaman terus dilakukan guna mengungkap dalang di baliknya.
"Saat ini (klub terlibat pengaturan skor) di 2023 ya masih di Liga 1," kata Asep.
Sejauh ini, Satgas Antimafia bola sudah mentapkan 8 tersangka. Dua di antaranya yakni VW dan DA yang baru diumumkan hari ini.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Untuk VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola. Dalam kasus pengaturan skor, ia yang melobi wasit untuk ikut terlibat dalam pengaturan skor.
"VW juga yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," sebutnya.
Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y. Ia juga berperan sebagai penyandang dana.
"DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," kata Asep.
BACA JUGA:
Sementara untuk 6 tersangka lainnya termasuk AS yang kini DPO sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Empat tersangka di antaranya merupakan wasit.
Para wasit itu berinisial M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni K dan A. Mereka merupakan LO dan kurir pengantar uang.