Kasus Pengaturan Skor Perses Lawan Persikasi Segera Disidangkan
Konferensi pers tentang tugas Satgas Mafia Bola Jilid 2 (Rizky Adytia Pramana?VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Perkara pengaturan skor pertandingan liga 3 antara Perses (Sumedang) melawan Persikasi (Bekasi) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang. Perkara ini telah dilimpahkan sejak 19 Januari.

"Berkas perkara sudah dianyatakan P21 dan tanggal 19 Januari 2020, kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari di Sumedang," ucap Kasatgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo di Jakarta, Jumat, 24 Januari.

Namun, dari 6 orang tersangka, satu di antaranya, berinisial HR, telah meninggal dunia pada November 2019. Penyidik pun menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasusnya pada 23 Desember. 

Sementara, untuk lima tersangka lainnya, DSP, BTR, MR, SHB, dan DS, yang merupakan pihak manajamen klub, wasit, dan PSSI Jawa Barat, kasusnya tetap berjalan. Kelimanya akan masuk ke ruang sidang secepatnya.

Dengan telah rampungnya perkara itu, tugas Satgas Mafia Bola jilid 2, selama 4 bulan, telah selesai dan akan dibubarkan. Namun, sebelum dibubarkan, Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan untuk memperpanjang tugasnya.

"Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan kepada saya untuk melanjutkan Satgas Anti Mafia Bola jilid 3," ungkap Hendro tanpa menerangkan masa tugasnya. 

"Tim sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan mempersiapkan, rencana kerja kita susun, kemudian surat tugas Kapolri kita susun tentunya akan segera kita selesaikan dan memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," kata Hendro.

Seperti diketahui, Satgas Antimafia Bola Jilid 2 menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang.

Mereka yakni, DSP, BTR, HR, MR, SHB, dan DS, yang merupakan pihak manajamen klub, wasit, dan PSSI Jawa Barat.

Dalam pengungkapan perkara itu, manajemen Persikasi menyuap sejumlah pihak agar memenangkan pertandingan dan naik ke Liga 2. 

Uang senilai Rp12 juta, kartu ATM, dan buku tabungan dijadikan alat bukti dalam pengungkapan pengaturan skor.

Pertandingan kesebelasan Persikasi melawan Perses Sumedang berlangsung di Stadiun Ahmad Yani, Sumedang Jawa Barat, pada Laga Super Jalapa Liga 3 Seri 1. Pertandingan itu dimenangkan Persikasi Bekasi dengan kedudukan 3-2.