Modus Wasit di Kasus Pengaturan Skor: Tidak Mengangkat Bendera Offside
DOK ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Antimafia Bola mengungkap permainan para wasit yang terlibat kasus pengaturan skor atau match fixing menggunakan modus lama. Wasit memanfaatkan aturan offside.

"Modus operandi yang dilakukan pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan utk memenangkan klub x. salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside," ujar Wakabareskrim sekaligus Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Edi Suheri kepada wartawan, Rabu, 27 September.

Dari hasil pendalaman, para wasit yang kini menjadi tersangka disebut menerima suap sekitar Rp100 juta. Uang suap itu diberikan di hotel wasit menginap

"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 jura kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar club X menang dalam pertandingan melawan klub Y," ungkapnya.

Sedianya, ada empat wasit dari enam orang yang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Sementara dua lainnya yakni K selaku LO dan A yang merupakan kurir pengantar uang.

Dalam kasus ini, para wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Untuk tersangka K dan A dipersangkakan dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.