Nama Jakarta Pasca-IKN Belum Tentu Jadi DKJ, Heru Budi: Bisa Daerah Khusus Ekonomi Jakarta
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pemerintah memiliki opsi lain atas penamaan Jakarta pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Heru menuturkan, selain penamaan Daerah Khusus Jakarta, perubahan nama Jakarta bisa menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta.

Hal ini diungkapkan Heru dalam Podcast Kopi Sedap Episode ke-15 dengan topik Menuju Jakarta Global City yang disiarkan virtual pada akun YouTube BPKD Provinsi DKI Jakarta.

"Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau juga Daerah Khusus Ekonomi Jakarta. Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat DPR RI maupun Kemendagri," kata Heru pada Kamis, 12 Oktober.

Kepada para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Heru meminta mereka untuk memahami arah pembangunan Jakarta setelah tak lagi berstatus Ibu Kota. Presiden Joko Widodo, lanjut dia, ingin Jakarta bisa menjadi kota bisnis, keuangan, perdagangan, dan pusat jasa.

Kemudian, Jakarta juga menjadi kota barometer tingkat inflasi di Indonesia. Untuk itu, Heru meminta jajarannya untuk menjaga pertumbuhan investasi, infrastruktur, hingga pengembangan transportasi.

"Bagaimana cara menjaganya? Ya kita para pejabat DKI mengarahkan Jakarta ke global city. Tujuannya adalah peringkat kota-kota di dunia itu dinilai. Dinilai warganya itu nyaman enggak tinggal di sebuah kota? dinilai infrastrukturnya lengkap tidak? Dinilai RTH-nya berkembang tumbuh gak? Investasinya tetep terjaga atau tumbuh," urai Heru.

"Pengaruh ekonomi terhadap Indonesia bagaiamana. Nah, ini semua sudah ada di Jakarta. Tinggal kita menjaga itu," tambahnya.

Sebelumnya dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka, Selasa, 12 September, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.

Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan DKI menjadi DKJ.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, RUU DKJ merupakan pengejawantahan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Beleid tersebut sekaligus menggantikan posisi UU Nomor 29 Tahun 2007.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” ujarnya.

Disebutkan arah pengembangan Jakarta ke depan bakal menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional. Selain itu, Menkeu mengungkapkan jika pemerintah ingin mendorong Jakarta sebagai salah satu kawasan strategis bertaraf internasional.

“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tegas dia.