Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditargetkan akan rampung dibahas pemerintah dan DPR pada akhir tahun ini.

"Kemarin waktu rapat di Pak Presiden sih katanya Desember, ya. Tapi kita serahkan mekanismenya. Kan, itu kewengan dari Pak Mendagri," kata Heru kepada wartawan, Jumat, 22 September.

RUU DKJ, bila nantinya disahkan, menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sehubungan dengan perpindahan Ibu Kota negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Dalam rapat RUU DKJ yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa, 12 September, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Nusantara.

Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan DKI menjadi DKJ.

Dalam RUU DKJ, pemerintah juga berencana membentuk Dewan Kawasan untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Heru menjelaskan, Dewan Kawasan yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden ini bertugas untuk menyinergikan pembangunan di wilayah aglomerasi tersebut.

"Katanya Pak Wapres untuk menyinergikan pembangunan Jabodetabek. (Penambahan kawasan Puncak dan Cianjur) kan kita harus sinergikan masalah bahan baku air. Banyak, lah," ungkap Heru.

Namun, Heru menegaskan pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam ranah Dewan Kawasan tetap memiliki otonomi daerahnya masing-masing.

"Tetap saja mereka seperti sekarang pemerintahannya. Cuma, nanti kalau ada pembangunan konektivitas terkait dengan transportasi, terkait dengan kebutuhan air, dan lain-lain, termasuk juga mungkin seperti polusi. Nah, itu biar dikordinir sinerginya oleh Pak Wapres," imbuh dia.