RUU Perkoperasian Masuk Tahap Harmonisasi, Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Ilustrasi Rupiah (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah sampai pada tahap harmonisasi dan ditargetkan rampung tahun ini.

Adapun tahapan harmonisasi itu adalah pembahasan pasal per pasal isi RUU Perkoperasian yang melibatkan stakeholder terkait.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi berharap, RUU Perkoperasian dapat terselesaikan tepat waktu, sehingga pada triwulan II tahun 2023 dapat dilakukan pembahasan dengan Komisi VI DPR RI, dan segera disahkan tahun ini.

Dia menambahkan, sejak Juli 2022, pihaknya telah melakukan kegiatan serap aspirasi hingga Forum Group Discussion dengan melibatkan sekitar 5.000 orang.

"Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, kami sudah melakukan pembahasan antar kementerian (PAK) tidak kurang dari 10 kali pertemuan yang ditandai dengan penyelesaian PAK, untuk diminta penyelerasan naskah akademik oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dinyatakan RUU koperasi selaras secara sistematika dan muatannya," ucap Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 April.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep Nana Mulyana mengatakan, Indonesia perlu melakukan reformasi perkoperasian dengan pembaruan regulasi untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan koperasi agar lebih adaptif, dengan perkembangan zaman untuk mendukung pengembangan koperasi ke depan.

Dalam konteks ini, RUU Perkoperasian diharapkan bisa melindungi anggota yang terlibat dan juga masyarakat luas dalam kehidupan sehari-hari.

"Melindungi anggota dan koperasi sebagai badan hukum. Perlu kami lihat bersama bagaimana citra KSP yang dalam beberapa waktu belakangan ini dikesankan seringkali merugikan masyarakat dan ternyata kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu yang menggunakan baju koperasi," ucap Asep.

TIdak hanya itu, kata Asep, dengan adanya RUU Perkoperasian, ke depan diharapkan tercipta level playing field yang lebih luas bagi koperasi, bahkan koperasi tidak sekadar terbonsai, melainkan menjadi kekuatan perekonomian suatu negara.

"Saya lihat di beberapa negara di Eropa, seperti Swiss, koperasi bisa mendirikan bank besar dan ini patut kami contoh di Indonesia untuk dikembangkan dan dapat dilakukan oleh koperasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar RUU Perkoperasian dapat segera diselesaikan, sehingga permasalahan yang menimpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) beberapa waktu terakhir ini, tidak terjadi lagi di masa mendatang.