Bagikan:

JAKARTA - Revisi Rancangan Undang-Undang Perkoperasian tak kunjung disahkan oleh pemerintah hingga saat ini.

Merespons hal tersebut, Pengamat Koperasi Suroto menilai, pemerintah untuk mengesahkan peraturan itu hanya janji palsu.

"Janji pemerintah yang berulang kali menargetkan akan segera disahkannya UU Perkoperasian hanya jadi pepesan kosong," ujar Suroto kepada VOI, Rabu, 28 Februari.

Berdasarkan catatannya, sejak Teten Masduki menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), pemerintah sudah sebanyak 11 kali berjanji untuk menargetkan pengesahan peraturan tersebut. Namun, selalu gagal dan berulang.

Selain itu, Suroto menyebut, Menteri Teten Masduki memang tidak serius dalam mengurus kebijakan koperasi.

"Kalau memang serius sebetulnya pasal-pasal penting, seperti pengembangan Lembaga Penjamin Simpanan khusus koperasi, distingsi perpajakan dan lain sebagainya sesungguhnya dapat juga dilakukan lewat pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta UU Omnibus Law Harmonisasi Perpajakan," katanya.

Menurut dia, terasa aneh adanya pasal-pasal yang mengatur tentang koperasi dan ditambahkan seperti misalnya soal pembinaan. Namun, pasal-pasal penting untuk menghapus diskriminasi terhadap koperasi selama ini justru tidak dilakukan.

"Sebut misalnya soal larangan koperasi bergerak di sektor rumah sakit, penanaman modal asing dan lain-lain. Koperasi yang seharusnya regulasinya semakin perkuat otonomi mereka juga malahan semakin digencet terus jadi bahan mainan kebijakan," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Suroto, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian memang menjadi krusial untuk segera disahkan.

Pasalnya, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian itu tidak memadai sebagai sarana bagi pengembangan koperasi yang baik.

"Sebut saja salah satunya karena UU yang ada tidak imperatif. Padahal, jika suatu UU itu sudah tidak imperatif sesungguhnya lebih baik UU itu tidak ada, percuma saja," ungkapnya.

Berdasarkan catatan VOI, pembahasan mengenai pengesahan RUU Perkoperasian tersebut sudah dibahas selama sekitar dua tahun terakhir.

Menkop UKM Teten Masduki menegaskan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian akan rampung pada awal 2024 mendatang.

"Ya haruslah (rampung). Ya, (Januari 2024)," kata Menteri Teten dalam agenda Capaian Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM Tahun 2023 (refleksi) dan Outlook tahun 2024 dengan tema "Mempercepat Transformasi Koperasi, UMKM, dan Wirausaha yang Inklusif dan Berkelanjutan di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis, 21 Desember.

Teten menilai, apabila RUU Perkoperasian itu belum juga selesai pada Januari 2024 dikhawatirkan bisa berdampak negatif bagi seluruh koperasi yang ada di Indonesia.

Sebab, kata Teten, RUU perkoperasian yang sekarang didorong pihaknya ke DPR akan memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi di Indonesia.

Mengingat, undang-undang koperasi yang sudah ada sebelumnya belum pernah diperbaiki lagi.

"Nanti kalau enggak selesai, kan, waduh bahaya. Itu bom waktu bagi koperasi," imbuhnya.