Kemenkop UKM Tegaskan KSP Perlu Punya Lembaga Pengawas, Bantu Jaga Likuiditas
Sekretaris Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Devi Rimayanti (kanan). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan pentingnya keberadaan lembaga pengayom atau APEX yang berperan untuk menjaga likuiditas koperasi, khususnya bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Hakikatnya, APEX memiliki peran tidak jauh berbeda dengan lembaga keuangan lain di bawah pengawasan Otoritas Jasa keuangan (OJK). KSP membutuhkan APEX, ketika KSP dihadapkan pada situasi kelangkaan likuiditas atau kekurangan dana," kata Sekretaris Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Devi Rimayanti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 15 Desember.

Devi mengatakan, perkembangan infrastruktur dan ekosistem kelembagaan pendukung KSP sampai akhir 2020 belum memiliki dukungan kelembagaan, seperti Lembaga APEX, Lembaga Biro Pinjaman, Lembaga Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi, Lembaga Pemeringkatan Koperasi, dan sebagainya.

Menurut dia, pemerintah hanya menyediakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM. Padahal, kebutuhan KSP terhadap infrastruktur kelembagaan penunjang tidak jauh berbeda dengan lembaga keuangan lain di bawah pengawasan OJK.

Tak hanya itu, Devi menyebut fungsi APEX dalam berbagai literasi ternyata berfungsi ganda, tidak hanya financial assistance saja, tetapi juga ada fungsi advokasi, fungsi kapasitas, fungsi literasi dan edukasi, hingga fungsi likuiditas.

"KSP sebagai lembaga formal yang memiliki usaha di bidang keuangan pada hakikatnya memiliki potensi risiko sama seperti yang dihadapi oleh lembaga keuangan lain, misalnya bank," ujar Devi.

Dia menilai, infrastruktur dan lembaga penunjang yang dimiliki menjadikan industri perbankan saat ini cukup matang. Namun, KSP sebagai salah satu pelaku bisnis di sektor keuangan belum memiliki ekosistem yang memadai.

Lebih lanjut, kata Devi, salah satu bentuk infrastruktur yang akan membantu KSP makin kuat dan mandiri adalah keberadaan APEX KSP yang berfungsi dimensional dengan memenuhi syarat keharusan dan kecukupan.

"Syarat keharusan berarti sebuah kondisi yang perlu ada agar APEX KSP dapat berjalan dan melakukan fungsinya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Koperasi Indonesia (Ikopin University) Sugiyanto berharap, kehadiran APEX bisa aktif membantu KSP yang mengalami miss match likuiditas pengelolaan keuangan.

Sugiyanto mengatakan, dalam pembicaraan RUU Perkoperasian diharapkan mampu memberikan kesempatan berkreasi dan berinovasi bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang, tetapi koperasi tetap menjalankan jati dirinya sebagai rule of the game dalam bisnis koperasi.

"Mampu mengutamakan peran dan fungsi koperasi dalam perekonomian nasional serta menjadi momentum untuk menyosialisasikan, merevitalisasi, dan menata ulang kelembagaan koperasi," ungkapnya.