Banyak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, OJK Dorong Peran Aktif Kemenkop UKM
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterlibatan aktif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dalam membantu memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Satgas Waspada Investasi Wiwit Puspasari dalam sebuah webinar.

Menurut dia, diperlukan sinergi dan kerja sama lintas sektoral untuk bisa memberangus lembaga jasa keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku itu.

“Kami ikut meminta Kementerian Koperasi untuk terus melakukan pembinaan dan edukasi terhadap koperasi simpan pinjam (KSP). Mengapa KSP? Karena pinjol ilegal ini banyak juga yang menyamar sebagai koperasi simpan pinjam,” ujarnya dikutip Rabu, 3 November.

Wiwit menambahkan, kolaborasi dengan kementerian yang dipimpin oleh Teten Masduki itupun melengkapi kerja sama OJK dengan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Polri serta Kejaksaan Agung.

“Oleh karena itu sangat penting peran kemenkop UKM untuk bisa menjaga masyarakat dari kerugian adanya pinjol ilegal,” sambung Wiwit.

Sebagai informasi, OJK melaporkan bahwa hingga 28 Oktober 2021 hanya ada 104 perusahaan pinjaman online yang legal. Dari jumlah tersebut, catatan penyaluran dana telah mencapai Rp262,9 triliun sejak pinjol hadir pada 2016 lalu. Adapun, total pinjol ilegal yang telah diblokir oleh otoritas disebutkan sebanyak 3.515 entitas