Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat, jumlah koperasi mengalami penurunan cukup signifikan selama satu dekade kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi).

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyebut, jumlah koperasi mengalami pemutahiran dalam jangka waktu 10 tahun, yakni 209.488 unit pada 2014 menjadi 130.119 unit di 2023.

"Berawal memang kami melakukan apa yang dulu disebut sebagai reformasi koperasi, yaitu dengan melakukan pembubaran terhadap koperasi yang sudah tidak aktif. Di 2014 itu tercatat ada kurang lebih 209.488 unit koperasi. Kemudian, hari ini tercatat 130.119 unit kooperasi," kata Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis, 10 Oktober.

Ahmad Zabadi menilai, meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari sisi permodalan koperasi mengalami peningkatan, yakni semula Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.

"Artinya dari sisi jumlah entitasnya terjadi penurunan. Karena memang pada periode 2014-2019 kami sudah melakukan pembubaran terhadap (sekitar) 82.000 koperasi," ujarnya.

Menariknya, kata dia, ketika dilakukan pembubaran koperasi tidak ada yang komplain. Lantaran mereka sadar bahwa koperasi yang dikelolanya sudah tidak berjalan dengan baik.

"Tetapi kemudian yang menarik adalah di samping bahwa pada kenyataannya setelah dilakukan pembubaran itu tidak ada yang komplain. Artinya, koperasi itu yang dibubarkan memang sebetulnya sudah benar-benar mati," ucapnya.

Dia bilang, bahwa dalam rangka menciptakan ekosistem perkoperasian yang lebih berpihak dan adaptif terhadap tuntutan perkembangan bisnis dan zaman, Kemenkop UKM telah melakukan transformasi regulasi, meliputi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian.

Kemudian, kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan tumbuh besar; penerapan koperasi multi pihak terutama bagi pelaku start-up, profesional dan generasi muda; penerapan tata kelola yang baik (good cooperative governance); perlindungan anggota; serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.

Adapun Kemenkop UKM mencatat, saat ini tren perkembangan koperasi di Indonesia masih didominasi usaha simpan pinjam, porsinya hingga 70 persen. Sedangkan, sisanya bergerak di sektor riil.

"Dalam kenyataannya, perkembangan koperasi di kami ini intensinya koperasi itu ke simpan pinjam. Relatif 60-70 persen bergerak di koperasi simpan pinjam, sementara sektor riil masih di bawah 30 persen. Sebaliknya perkembangan koperasi di dunia 70 persen itu sektor riil dan 30 persen simpan pinjam," ungkapnya.