Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membubarkan 82.000 koperasi selama 2014-2019.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pada 2014 koperasi aktif yang tercatat sebanyak 209.000.

"Hari ini tercatat 130.119 unit koperasi. Artinya, dari sisi jumlah entitas terjadi penurunan karena memang pada tahap periode 2014-2019 kami sudah melakukan pembubaran 82.000 koperasi," ujar Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 10 Oktober.

Setelah pembubaran, jumlah koperasi aktif hingga 2019 tinggal 127.000. Kemudian terjadi kenaikan jumlah koperasi hingga 2024 mencapai 130.119.

"Yang tidak aktif sudah kami bubarkan pada 2019-2024, sehingga jumlah koperasi 127.000. Hari ini tinggal 130.000. Artinya, jumlah koperasi lima tahun terakhir terjadi peningkatan," katanya.

Ahmad Zabadi menilai, selama Kemenkop UKM membubarkan koperasi ratusan ribu itu, tidak ada yang protes.

"Artinya yang dibubarkan benar-benar mati. Pada waktu itu, koperasi tercatat tidak berbadan hukum, sebagai koperasi tidak pernah dilakukan verifikasi terhadap yang masih aktif atau tidak aktif," pungkasnya.