Bagikan:

JAKARTA - Tenor kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi diusulkan untuk diperpendek dari sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun.

KPR subsidi sendiri diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Menanggapi ini, pengamat properti, Anton Sitorus mengatakan bahwa tenor KPR yang terlalu lama memang akan merugikan konsumen dalam hal ini pembeli rumah tersebut.

“kalau kelamaan juga nggak bagus juga, karena kita kalau misalnya punya cicilan pinjaman dari bank, semakin lama kita bayar tenornya itu semakin rugi loh kita. Jatuh-jatuhnya ujungnya bisa bayar dua kali lipat, tiga kali lipat gitu,” katanya dalam diskusi Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas di Sarinah, Jakarta, Kamis, 10 Oktober.

Namun, sambung Anton, jika dipangkas hanya menjadi 10 tahun, tentujya juga akan memberatkan bagi pembeli.

“Saya pikir kalau 10 tahun itu terlalu pendek lah. Kalau terlalu cepat juga nanti cicilannya gede jadi memberatkan,” tuturnya.

Karena itu, menurut Anton, tenor KPR yang paling ideal ialah dikisaran belasan tahun yakni 15 hingga 20 tahun untuk masyarakat Indonesia.

“Jadi saya pikir yang sudah berjalan dari tahun 80-an itu udah benar kok antara 12, 15 gitu ya. Saya pikir sih kalau untuk Indonesia paling ideal antara 15 atau 20 tahun lah,” katanya.

Sementara itu, Subsidized Mortgage Division Head BTN, Budi Permana mengatakan usulan memperpendek tenor KPR subsidi memungkinkan dilaksanakan.

Sebab, sambung dia, jika melihat riwayat penggunaan KPR subsidi selama ini memang rata-rata penulasan KPR diangka 10 tahun.

“Kami punya data yang menyampaikan bahwa jangka waktu 20 tahun itu memang cukup panjang untuk subsidi. Karena faktanya itu rata-rata 10 tahun sudah dilunasi KPR-nya,” katanya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan apabila melihat secara historis, para MBR yang menerima KPR subsidi sudah naik kelas dalam 10 tahun. Karena itu, dia bilang, mereka tidak lagi dianggap sebagai MBR.

“Kita juga sudah punya fakta bahwa itu dalam 10 tahun sudah gak MBR lagi. Jadi memang secara fakta juga dia tidak perlu lagi diberikan subsidi,” ujarnya.