Bagikan:

YOGYAKARTA – Proses akad kredit rumah subsidi wajib diketahui, terlebih bagi seseorang yang ingin mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Sedianya, proses kredit rumah subsidi sama dengan proses akad kredit rumah biasa alias nonsubsidi. Proses ini merupakan tahapan terakhir yang harus dilakuan oleh debitur atau pembeli rumah.

Proses akad kredit baru dilakukan setelah pengajuan KPR diterima dan disetujui oleh perbankan. Akad kredit rumah dilakukan di hadapan notaris pada waktu yang sudah ditetapkan.

Pihak yang Harus Hadir dalam Proses KPR Rumah Subsidi

Dihimpun VOI dari berbagai sumber, Proses akad kredit rumah subsidi wajib dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan tidak diperkenankan untuk diwakili oleh siapa pun. Pasalnya, saat proses tersebut, pihak yang terlibat wajib menunjukkan identitas kepada notaris.

Apabila debitur – pidak yang berhutang/penerima kredit – adalah pasangan suami istri, maka keduanya harus hadir saat melakukan akad di depan notaris.

Secara lebih rinci, berikut pihak-pihak yang harus hadir dalam proses akad kredit rumah subsidi:

  • Pihak pembeli/debitur
  • Pihak perbankan/kreditur
  • Penjual rumah/developer
  • Notaris

Jika proses akad kredit rumah subsidi berjalan dengan baik, maka dokumen pengajuan kredit akan langsung disetujui oleh perbankan sekali pihak pemberi kredit (kreditur).

Selanjutnya, pihak perbankan akan mengirimkan dapa kepada developer atau penyedia rumah subsidi.

Pertanyaan yang Harus Diajukan ke Perbankan Saat Mengajukan KPR

Ketika mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah, ada sejumlah pertanyaan yang harus Anda tanyakan ke pemberi kredit, antara lain:

  1. Besaran Angsuran Setiap Bulan

Ketika proses akad kredit rumah subsidi berlangsung, pemberi kredit akan menjelaskan besaran nilai KPR dan besaran angsuran setiap bulannya. Apabila pihak bank tidak menjelaskannya, Anda harus menanyakannya agar tidak ada konflik di kemudian hari.

  1. Jangka Waktu Pinjaman Kredit atau Tenor

Hal kedua yang harus Anda tanyakan ke perbankan ketika mengajukan KPR adalah tenor atau jangka waktu pinjaman kredit.

Konfirmasi kembali tenor yang sudah Anda sepakati dengan pihak perbankan untuk mengindari kesalahan dalam kontrak kredit.

  1. Denda

Tanyakan juga soal denda atau sanksi jika pembayaran kredit melewati tanggal jatuh tempo.

Apabila perbankan mengenakan sanksi, tanyakan apa ada sesuatu yang bisa dilakukan untuk meringankannya.

  1. Sistem Pelunasan Kredit

Perlu diketahui, pelunasan kredit tak bisa dilakukan sembarangan selama periode KPR. Bahkan, beberapa perbankan memberikan pinalti jika pelunasan kredit tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Oleh sebab itu, tanyakan ke pihak perbankan, setelah angsuran ke berapa pelunasan kredit lebih awal bisa dilakukan oleh debitur?

Alur Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Ilustrasi Pembangunan Rumah Subsidi
Ilustrasi Pembangunan Rumah Subsidi (Antara). 

Seperti yang sudah disinggung di atas, proses akad kredit rumah subsidi harus dilakukan di depan notaris dan tak boleh diwakilkan, karena ada akta perjanjian kredit yang ditandatangani oleh pembeli (debitur), perbankan (kreditur), penjual (developer), dan notaris.

Hal-hal yang ada dalam akta perjanjian kredit, bersifat legal dan harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat.

Setelah selesai merampungkan proses akad kredit rumah subsidi, pihak penjual dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak perbankan.

Pihak developer wajib menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain.

Sedangkan dokumen yang diserahkan pihak pembeli yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan buku nikah.

Selanjutnya, notaris akan memeriksa kebenaran dokumen tersebut. Jika dokumen yang diberikan sudah sesuai, maka pembeli akan mendapatkan bukti kepemilikan rumah subsidi.

Adapun dokumen yang akan diterima oleh pihak pembeli antara lain:

  • SHM
  • IMB
  • Dokumen Perjanjian Kredit
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
  • Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
  • Dokumen Asuransi

Demikianlah informasi soal alur proses akad kredit rumah subsidi. Semoga bermanfaat.