JAKARTA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lantaran menjadi pemodal pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
WNA tersebut diduga menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan gerak cepat Polri tersebut harus ditiru oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membongkar praktik pinjol ilegal. Semestinya, kata dia, OJK rajin melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menjadi korban pinjol lagi.
"Di sinilah yang kita tunggu satu kejelasan terhadap langkah-langkah OJK terhadap pinjol. Kita liat OJK harusnya memberikan protect (perlindungan) kepada masyarakat melalui sosialisasi akan bahaya pinjol ilegal," ujar Wihadi kepada wartawan, Kamis, 11 November
Politikus Gerindra itu pun mengapresiasi Polri atas kinerjanya mengungkap jaringan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Polri yang secara cepat dapat mengungkap bahwa di balik pinjol ini adalah WNA," kata Wihadi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap otak dari Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Ia diketahui atas nama inisial WJS alias BH alias JN (32) yang berkelahiran di Jiangsu, China.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan, WJS ditangkap saat hendak terbang ke Turki.
"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," katanya, Selasa, 9 November.