JAKARTA - Polri meringkus pendana koperasi simpan pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) berinisial JS yang menaungi pinjaman online (pinjol) ilegal di Wonogiri, Jawa Tengah. Penangkapan ini karena pinjol itu telah mengakibatkan seorang wanita nekat bunuh diri karena terlilit utang.
"Sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.
Selain pendana, tersangka JS juga memiliki peran lainnya dalam kasus pinjol ilegal. Salah satunya sebagai penyambung bagi warga negara asing (WNA) asal China yang juga berperan besar dalam kasus tersebut.
"JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal," kata Helmy.
Di sisi lain, Helmy menyebut koperasi yang didanai tersangka membawahi beberapa pinjol ilegal. Satu di antaranya bernama Fulus Mujur.
BACA JUGA:
Pinjol Fulus Mujur ini yang mengakibatkan seorang menyebabkan seorang wanita depresi dengan cara penagihannya. Bahkan, hingga nekat mengakhiri hidupnya
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal," ungkap Helmy.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap beberapa tersangka lainnya. Mereka merupakan ketua koperasi berinisial MDA dan SR.
Lebih jauh, Helmy juga mengimbau masyarakat bekerja sama dalam memberantas pinjol ilegal. Caranya dengan menghubungi hotline jika menemukan praktik tersebut.
"0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan," tandas Helmy.