Marak Pinjol Ilegal, Menteri Teten: Hati-hati Ada yang Berkedok Koperasi
Menkop UKM Teten Masduki (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki memperingatkan masyarakat agar waspada dan berhati-hati dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal ini menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku dirugikan karena memakai jasa pinjol ilegal.

Teten mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak terjerat pinjol ilegal. Pertama, masyarakat bisa mendeteksi jika kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

"Modus pertama biasanya koperasi membuat aplikasi ilegal untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kemenkop UKM," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 20 Agustus.

Kemudian, kata Teten, pinjol ilegal juga membuat aplikasi atau situs koperasi yang seolah memiliki legalitas dari Kemenkop UKM, dan mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dan dari Kemenkop UKM.

Tak hanya itu, modus selanjutnya adalah pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam. Apalagi, syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

"Padahal koperasi (yang legal harusnya hanya) kepada anggota. Lalu meminta data dan kontak HP agar dapat diakses pada saat instalasi aplikasi," ucapnya.

Teten mengatakan, agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkum HAM, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Bisa juga cek ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan NIK.

"Jika terkait dengan fintech peer to peer lending, bisa cek sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi," katanya.

Menurut Teten, jika tidak ada daftar pinjol yang dicari berarti pinjol tersebut ilegal. Teten mengatakan ini yang harus terus dilakukan masyarakat yaitu rechecking sebelum menggunakan jasa pinjaman online.

Masyarakat juga harus lebih waspada mengedepankan rasionalitas terhadap pemberian bunga pinjaman yang memang lebih tinggi atau tidak wajar dibandingkan lembaga keuangan lainnya, serta riset terlebih dahulu mengenai profil kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel.

Teten pun mengingatkan Kemenkop UKM juga membuka layanan pengaduan masyarakat salah satunya terkait pinjol ilegal melalui portal lapor.go.id atau call center 1500 587.