Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis informasi anyar terkait pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini ditengarai sedang marak di tengah-tengah masyarakat.

Dalam keterangan pers hari ini, otoritas mendapati bahwa ditemukan aktivitas penagihan utang oleh pinjol kepada masyarakat yang tidak memiliki sangkutan keuangan apapun.

“Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya,” kata lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu memberikan keterangan, Rabu, 15 September.

Untuk itu, OJK memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Pertama, cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.

Kedua, blokir dan abaikan kontak penagih. Tiga, jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke Kepolisian terdekat.

“Serta yang keempat adalah selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, Email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tutur OJK.

Sebagai informasi, edukasi yang dilakukan merupakan bagian dari tugas OJK dalam melindungi sektor jasa keuangan khususnya kepada nasabah di industri ini.

Asal tahu saja, dalam pagu anggaran OJK 2021 disebutkan bahwa dana perlindungan konsumen untuk sepanjang tahun ini adalah sebesar Rp21,53 miliar.