Hati-Hati <i>Ngutang</i> Lewat Pinjol Ilegal, Bisa Terlilit Utang!
Risiko ngutang ke pinjol (Antara News)

Bagikan:

JAKARTA – Tawaran pinjaman online (pinjol) yang bisa mencairkan dana dengan cepat kerap membuat orang tergiur. Namun, tawaran tersebut bisa menjadi perangkap yang bisa menjebak seseorang ke dalam lingkaran utang yang tidak ada habisnya.

Di sisi lain seorang peminjam juga harus bisa mengukur bunga dan waktu pelunasannya. Belum lama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan seorang peminjam di lebih dari 40 fintech lending dalam satu pekan saja tanpa memikirkan risiko pembayarannya.

“Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu,” kata Tirta Segara selaku Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK pada Senin 19 April.

OJK menemukan kejadian ini ketika seseorang mengadu ke OJK akibat merasa dirugikan karena meminjam ke fintech. Dia pun mengaku tidak mampu memayar pinjaman sehingga meminta bantuan kepada OJK guna mendapat solusi.

Tirta juga menambahkan bahwa peminjaman melalui pinjol terbilang mudah. Peminjam hanya perlu menyentuhkan jarinya ke layar ponsel dengan enteng. Pinjaman juga dapat segera cair dalam waktu yang cepat.

Akan tetapi, hal ini dapat menjebak dan merugikan masyarakat sendiri apabila meminjam uang di luar batas kemampuan bayar si peminjam. Akibatnya, peminjam akan terjerat lingkaran utang sehingga tidak bisa mengembalikan pinjaman. Si peminjam juga akan berhadapan dengan penagih utang atau debt collector jika tidak mampu membayarnya.

“Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka,” kata Tirta.

Sisi lain peminjaman online adalah bunganya yang tinggi. OJK menerapkan bunga untuk pinjol sebesar 0,8 persen per harinya. Apabila dalam 30 hari maka bunganya akan berlipat menjadi 24 persen dalam satu bulan.

Tentu sangat berbeda dengan pinjaman ke bank yang memberikan bunga 24 persen dalam satu tahun dan bukan dalam satu bulan sebagaimana bunga pinjol. Oleh karena itu, masyarakat mesti memikirkan ulang jika ingin meminjam uang ke pinjol karena sangat berisiko terjebak dalam pusaran utang.