JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal kian menjamur. Tidak sedikit yang terpaksa bertransaksi di perusahan pinjol ilegal dan dikenakan bunga tinggi atas pinjaman. Bukannya untung, pihak peminjam akhirnya terlilit utang.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo memandang keberadaan pinjol ilegal tak sesuai dengan nilai Pancasila.
"Pinjaman online ilegal sejatinya bertentangan dengan nilai Pancasila. Dengan bunga yang tidak masuk akal dan di luar kewajaran ini berarti rasa keadilan publik di lukai," kata Benny dalam keterangannya, Kamis, 2 September.
Benny menganggap, pinjol ilegal serupa dengan rentenir yang diibaratkan sebagai lintah darat. Mereka menyodorkan pinjaman bunga tinggi melalui jaringan online dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bunga pinjaman sangat mahal ini adalah ciri utama rentenir atau shark loan. Mereka mematok biaya pinjaman atau bunga di luar batas kewajaran.
BACA JUGA:
"Misalnya, 1 persen per hari bahkan ada yang mematok bunga 1 persen tiap 12 jam. Mereka berani memasang bunga tinggi karena iming-iming persyaratan mudah juga pencairan dana pinjaman nan cepat," ungkap Benny.
Benny menyebut, hal lain yang menjadi pemikat adalah syarat mudah. Mereka memberi iming-iming kecepatan pencairan dana dan kemudahan persyaratan mendapatkan pinjaman. Cukup memberi fotokopi identitas dan foto diri misalnya.
"Aturan bunga dibuat sesukanya ketika si peminjam gagal membayar pinjaman. Katakanlah sampai 2 bulan, si lintah darat bisa saja mewajibkan si peminjam membayar bunga hingga tiga kali lipat. Bunga yang terus menerus menjerat ini terus menghisap si peminjam sampai nilai utang jadi membengkak luar biasa besar," tutur Benny.
Bila kredit macet, kata Benny pinjol ilegal tak segan berbuat kasar saat menagih pembayaran utang. Rentenir online memakai jasa debt collector agar si peminjam takut sehingga mau tidak mau akan membayar utangnya.
"Nilai ketuhanan yang maha esa seharusnya memperlakukan manusia sebagai martabat yang tidak boleh diinjak martabatnya oleh sesama. Teror, intimidasi, dan ancaman lainnya tidak sesuai dengan asas keadilan," tutur Benny.