Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa perusahaan peminjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin resmi tidak boleh mengakses kontak pribadi, foto dan video di telepon seluler penggunanya.

“OJK hanya memberikan izin akses camera, microphone, dan location (Camilan) untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK,” demikian yang disampaikan otoritas dalam keterangan resminya, Jumat, 25 Juni.

Untuk itu, apabila pengguna maupun konsumen pinjol menerima perlakuan yang diluar arahan OJK, maka perusahaan peminjaman dana tunai itu secara peraturan tidak resmi.

“Jika ada yang meminta akses ke kontak pribadi, atau bahkan galeri foto dan video di ponsel kamu, bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,” tutur OJK.

Sebagai informasi, lembaga pimpinan Wimboh Santoso tersebut memberikan panduan tujuh ciri-ciri pinjol ilegal alias rentenir online.

Pertama, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. Dua, fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Ketiga, suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen perhari.

Empat, jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Lima, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Enam, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Serta yang ketujuh pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.