JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika penawaran pinjaman online atau pinjol melalui saluran short message service (SMS) maupun aplikasi WhatsApp (WA) merupakan layanan yang ilegal.
“Penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak dikenal harus segera diabaikan dan hapus karena hal tersebut merupakan ciri pinjol ilegal,” sebut OJK dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Juni.
Adapun, jenis layanan keuangan yang menawarkan pinjaman secara daring dan resmi berdasarkan aspek legalitas di Indonesia disebut financial technology (fintech) peer-to-peer lending. Meski demikian, fintech lending ini sama sekali tidak diperkenankan melakukan aktivitas penawaran dengan mengakses saluran pribadi.
“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen,” kata OJK.
Lembaga pimpinan Wimboh Santoso tersebut mengungkapkan setidaknya ada lima hal penting yang perlu diketahui masyarakat terkait dengan perusahaan peminjaman online.
BACA JUGA:
Pertama, pinjaman online legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
Dua, jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjaman ilegal. Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
Empat, langsung hapus atau blokir jika menerima penawaran pinjaman online melalui SMS/WA. Kelima, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
“Stop melakukan pinjaman dari pinjol ilegal,” tutup OJK dalam rilisnya.