JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut bahwa terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan nilai mencapai Rp1,18 triliun.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengungkapkan jika informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari laporan awal hasil pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar Desember 2020.
Menurut Arif, rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkop UKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.
Kata dia, sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.
“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi, Kamis, 24 Juni.
Arif menambahkan, pihaknya melakukan langkah pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM.
“Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Adapun, beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria antara lain belum adanya satu data/ database tunggal terkait dengan UMKM. Selain itu, waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas akibat pendemi menyebabkan perlunya kecepatan penyaluran kepada UMKM.
BACA JUGA:
“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Arif menyampaikan pula bahwa dari survei yang dilakukan disimpulkan 99,4 persen pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp300 juta. Survei juga menunjukkan 75,9 persen usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemi.
“Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan,” kata dia.
Kemudian, survei juga menyatakan 98,9 persen penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.
“Dari data tersebut terlihat bahwa program BPUM telah berhasil meringankan beban UMKM dalam masa pandemi serta mampu meningkatkan omzet penjualan,” tutup Arif.