JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan beberapa catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Periode 2020 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Salah satu yang menjadi sorotan dari lembaga tinggi negara itu adalah soal permasalahan dalam pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah senilai Rp1,18 triliun.
Mengutip siaran resmi BPK pada Rabu, 23 Juni disebutkan bahwa terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM yang dikelompokan dalam 10 kategori.
Pertama, 42.487 penerima BPUM sebesar Rp101,9 ternyata berstatus ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan BUMD.
Dua, 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali sebesar Rp3,34. Tiga, penerima BPUM bukan usaha mikro sebanyak 19.358 penerima sebesar Rp46,4 miliar.
Empat, penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya sebanyak 11.830 penerima sebesar Rp28,3 miliar. Lima, BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp673,9 miliar.
Enam, BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima sebesar Rp49,01 miliar.
BACA JUGA:
Tujuh, BPUM diberikan kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima sebesar Rp91,86 miliar. Delapan, BPUM diberikan kepada penerima yang sudah pindah ke luar negeri sebanyak delapan penerima sebesar Rp19,2 juta.
Sembilan, penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran Surat Keputusan (SK) Penerima BPUM, serta sepuluh duplikasi penyaluran dana BPUM kepada satu penerima sebesar Rp2,4 juta.
Untuk diketahui, pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada periode 2020 menyedot dana tidak kurang dari Rp28,8 triliun yang disebar kepada 12 juta UMKM dengan penyaluran masing-masing sebesar Rp2,4 juta.
Adapun, BPUM masuk dalam agenda Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dengan nilai realisasi mencapai Rp270,46 triliun pada sepanjang tahun lalu