YOGYAKARTA – Topik terkait Tunjangan Hari Raya (THR) jadi salah satu sorotan masyarakat di bulan Ramadan seperti sekarang. Setiap tahun, Pemerintah selalu mencairkan anggaran THR untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Yang membedakan adalah seberapa besar anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk THR.
Pensiunan sendiri jadi salah satu golongan yang dinilai penting untuk mendapatkan THR karena golongan tersebut termasuk dalam golongan rentan. Pada tahun 2020, anggaran THR untuk pensiunan adalah Rp8,708 triliun.
Anggaran THR untuk Pensiunan dan Pegawai Negara Lainnya di Masa Pandemi
Besaran THR untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri tahun 2021 ini disebut sedikit berubah dibanding tahun 2020 lalu. Pandemi jadi salah satu pembeda mengapa tahun ini dan tahun lalu memiliki jumlah anggaran yang berbeda.
Pada tahun 2020, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa anggaran THR Keagamaan untuk seluruh ASN adalah Rp29,382 triliun. Angka tersebut tentu lebih kecil dibanding total THR tahun-tahun sebelumnya yakni Rp40 triliun.
Tak hanya jumlah anggaran yang berbeda, pada tahun 2020 tak semua pejabat menerima THR. Pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional setara eselon II ke atas masuk dalam golongan yang tak menerima THR 2020.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah. Untuk eselon I dan II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani dalam siaran video, Selasa, 14 April 2020.
Selain itu Komponen THR hanya gaji pokok/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat, tunjangan kinerja (tukin) tak digabungkan sebagai THR pada tahun lalu.
Adanya kebijakan tersebut dikarenakan Pemerintah masih fokus pada anggaran penanganan pandemi Virus Corona COVID-19.
Ketentuan Penerima THR untuk Pensiunan
Seperti yang telah dikemukakan di atas, pensiunan jadi salah satu golongan rentan yang mendapat perhatian negara. Oleh karenanya pada tahun 2020 THR untuk pensiunan tetap turun, sedangkan untuk tahun 2021 belum bisa dipastikan jumlanya.
Namun, jika berkaca pada tahun 2020 ada beberapa kriteria penerima THR untuk pensiunan yang bisa jadi gambaran. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2020 yakni sebagai berikut.
- THR yang diberikan kepada para pensiunan paling banyak meliputi komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
- Sedangkan untuk penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, tunjangan yang diberikan sebesar satu bulan gaji terusan yang diterima pada dua bulan sebelum hari raya Idulfitri.
- Bagi penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, besarnya THR yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan yang diterima pada dua bulan sebelum hari raya Idulfitri.
- Bagi penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, THR yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan yang diterima pada dua bulan sebelum hari raya Idulfitri.
Nasib THR untuk Pensiunan dan Pekerja Negara Lainnya di tahun 2021
Meski pandemi belum berakhir, pemerintah telah memastikan bahwa THR tahun 2021 dipastikan turun. Hal tersebut disampaikan Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam keterangan yang diberikan, Airlangga menyatakan bahwa kepastian pembayaran THR untuk abdi negara paling lambat dilakukan satu pekan sebelum hari raya Idulfitri 2021.
“THR untuk pekerja sudah ada yaitu SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7," kata Airlangga, Senin, 19 Maret.
Meski sampai saat ini belum bisa dipastikan berapa besaran dana yang akan dialokasikan untuk THR, namun bisa dipastikan jumlah THR tahun 2021 lebih besar dibanding tahun lalu. Bahkan, tahun lalu beberapa jabatan seperti presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan pejabat negara lain, serta pejabat setingkat eselon 1 dan 2 tak mendapat THR.
Selain terkait informasi turunnya THR untuk pensiunan dan untuk pegawai negara lainnya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.