Pajak THR: Kenapa PNS dan Karyawan Swasta Beda?
Ilustrasi pajak THR (Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Setiap Lebaran memang merupakan hari-hari yang ditunggu untuk gajian. Dan yang spesial lagi akan dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun ada sedikit pertanyaan, kenapa mekanisme untuk soal pembagian THR penyalur PNS dan Swasta berbeda? Baru tahu? Mari simak penjelasan di bawah ini.

Pajak THR antara PNS dan Karyawan Swasta berbeda

Ada sebagian hal yang patut dimengerti oleh masyarakat tentang perbedaan penyaluran PNS dan swasta.

Pertama, yakni penyaluran THR tak cuma diberi terhadap PNS aktif namun juga terhadap pensiunan PNS. Tapi, bagian penyusunan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Umumnya penyaluran THR PNS tak cuma memasukkan besaran gaji pokok, tapi juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS yakni sebesar 1 kali pensiun pokok yaitu gaji pokok terakhir pensiunan PNS itu, menurut regulasi gaji yang berlaku.

Kedua, THR yang diterima para hak abdi negara malah dapat jauh lebih besar sebab memasukkan bagian tambahan dari yang sebelumnya cuma mencantumkan besaran gaji pokok sebagai penyusunan pajak THR.

Dalam Regulasi Pemerintah (PP) 20/2018 seputar Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Terhadap Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Institusi Non-Struktural dipaparkan bahwa besaran THR yang diberi paling besar menempuh hampir Rp 25 juta.

Pada tahun ini, dapat saja besaran THR yang diterima lebih tinggi sebab adanya penambahan bagian-bagian baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, sampai tunjangan kinerja.

Pajak THR PNS sepenuhnya ditanggung Pemerintah

Ketiga, THR yang dikasih tak akan dipotong pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Seperti dikenal, Kementerian Keuangan menetapkan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan diberi secara utuh, sesudah tahun lalu dipotong sebab imbas pandemi COVID-19.

Demikian bahkan dengan pegawai swasta, bagi perusahaan yang tak membayarkan THR terhadap pegawainya akan ada hukuman yang akan diberi oleh pemerintah.

Hukuman terhadap perusahaan yang tak membayarkan THR terhadap pegawainya diberi tahu segera oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah denganmengacu Aturan Pemerintah (PP) tahun 2021 perihal Pengupahan yang diterangkan pada Senin.

Hukuman ini dapat saja berbentuk teguran tertulis, pengaturan aktivitas usaha, sampai penghentian beberapa atau semua alat produksi dan pembekuan aktivitas usaha. Meskipun hukuman berlaku, beserta denda sesuai ketetapan perundangan.

Selain Pajak THR, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait